BARAT memperbolehkan lelaki melakukan apapun terhadap wanita selama hubungan badan. Begitu pula sebaliknya. Namun, dalam Islam, tidak demikian adanya.

Jika ada anggapan bahwa setiap bagian dari pasangan adalah mubah (diperbolehkan) untuk pasangannya, dan tidak haram adalah tidak benar. Sudah jelas, bahwa hubungan seks melalui—maaf—dubur dilarang, dan mulut tidaklah diciptakan untuk melakukan hubungan seksual, dalam hal ini oral seks bertentangan dengan penciptaan dan sifat manusia.




Islam adalah agama yang mencakup seluruh kehidupan manusia dan mengevaluasi setiap masalah. Oleh karena itu, Islam tidak mengabaikan seksualitas yang memiliki tempat yang penting dalam kehidupan manusia dan pendidikan seks. Seks diatur dalam kriteria tertentu dan dalam batas-batas halal (halal), yang cukuplah sekiranya untuk kesenangan belaka.

Para sahabat Nabi dan istri-istri mereka, yang bertanya kepada Nabi tentang semua masalah mereka, bertanya kepadanya tentang isu-isu mengenai seksualitas secara pribadi dan belajar dari beliau.

Sebagai fakta, salah satu sahabat ingin melakukan hubungan intim melalui organ reproduksi istrinya, tetapi ia ingin mendekatinya dari belakang; istrinya keberatan dengan mengedepankan pemahaman Yahudi bahwa anak yang akan lahir dari hubungan tersebut akan bermata juling.
Laporkan iklan?

Ketika Nabi kami diberitahu tentang masalah ini, ayat yang menyatakan, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,” (Q.S. al-Baqarah: 223).

Nabi menjelaskan ayat itu dan menyatakan bahwa “hubungan bisa dilakukan dari belakang, atas, bawah, samping dan sebagai pasangan berharap asalkan melalui organ reproduksi.” (2)

Islam melarang seorang suami berhubungan seksual dengan istrinya dalam kasus-kasus berikut:

1- Hubungan saat istri berada dalam masa menstruasi dan nifas.

2- Hubungan Anal. Adalah dosa besar bagi seorang pria yang melakukan hubungan anal dengan istrinya. Nabi (saw) mengatakan: “Allah tidak mengampuni orang yang melakukan hubungan seks anal dengan istrinya,” (Ibnu Majah Baihaqi).

Namun, fakta bahwa tidak ada larangan yang pasti bukan berarti tidak ada pengajuran, maka berikut ini adalah hal-hal yang disarankan untuk diperhatikan saat melakukan hubungan badan dengan suami atau istri:

1- Menutup tubuh dengan selimut selama hubungan intim. (3)
2- Tidak melihat organ intim satu sama lain. (4)
3- Berbicara sedikit saja selama hubungan intim. (5)

Lebih baik untuk bertindak sesuai dengan rekomendasi tersebut, tetapi semua jenis hubungan diperbolehkan asalkan melalui organ reproduksi. Allahu alam bishawwab. []

Referensi:
1- Al-Quran Surat al-Baqarah, 223
2- Lihat Elmalılı Hamdi Yazir dan Ibnu Katsir tafsir: penafsiran ayat 223 al-Baqarah.
3- Kanzu’l-ummal, 6/415
4- Ibnu Majah, Nikah, 28
5- Fayzu’l- Qadir, 1/327

Sumber : https://www.islampos.com/benarkah-suami-boleh-melakukan-apa-saja-terhadap-istrinya-di-tempat-tidur-185983/

Posting Komentar

Donasi

Bagi yang ingin membantu Penyebaran Dakwah : Silahkan Transfer ke Rekening Kami BNI Syari'ah kantor Cabang Surakarta 0348328005
 
Top