Foto-foto selfie model ini marak dalam beberapa hari belakangan ini dan hanya dilakukan oleh sebagian wanita saja, terutama di Barat.
Foto-foto ini kontan seketika menjadi sorotan di media sosial. Selfie underboob dianggap sebagai gambar yang tidak pantas dan tentu saja diklasifikasikan sebagai pornografi.
Menyadari hal ini, sebagian negara dengan tegas melarang foto selfie underboob. Thailand misalnya. Negara Asia ini, menurut media Inggris The Guardian, akan memberikan ancaman penjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 40 juta bagi warga negara wanitanya yang melakukan selfie underboob.
Thailand juga menegaskan bahwa memperlihatkan foto selfie ini masuk dalam tindak kejahatan sesuai dengan undang-undang kejahatan komputer. Apakah selfie underboob juga akan merambah Indonesia? Innalillahi! []
Posting Komentar