Sebuah video di Youtube yang diunggah pada 6 Juni 2007 ini menghebohkan dunia maya, video yang sudah ditonton lebih dari 360.000 orang ini berjudul “Infrared Camera catches fart in Airport“.
 




Dalam video diperlihatkan seorang yang sedang berdiri antrin pemeriksaan di sebuah bandara, dan mendadak gas berwarna hitam keluar dari tubuhnya.

Gas Hitam pekat yang muncul dan hilang dengan cepat ini diyakini adalah zat metana yang lazim dikeluarkan orang saat buang angin.

Tapi, banyak netizen yang masih meragukan keaslian dari Video ini, apakah memang asli atau hanya rekayasa. Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat sendiri video di bawah ini:




Hukum dan Serba serbi  kentut dalam islam


Flatulensi adalah keluarnya gas melalui anus atau dubur akibat akumulasi gas di dalam perut (terutama dari usus besar atau kolon). Peristiwa keluarnya gas disebut juga kentut atau sering disebut juga buang angin. Kentut biasanya ditandai dengan rasa mulas di perut.

Dan biasanya berbau busuk.Ini sering menjadi pertanda kalau seseorang:

    Kelebihan makan makanan tertentu.
    Ingin buang air besar.
    Mengalami efek samping obat-obatan tertentu.
    Menderita konstipasi atau sembelit.
    Sedang masuk angin.

Penjelasan lebih lanjut terkait flatulensi (kentut) :

    Kandungan
    Penyebab
    Mekanisme
    Tambahan (Cara Mengurangi Bau Kentut)

Dilarang menertawakan Kentut

Diantara adab dalam islam yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah tidak menghina keadaan orang lain, yang dirinya sendiri juga melakukannya. Kentut adalah bagian dari rangkaian metabolisme tubuh manusia. Sehingga semua orang yang normal mengalaminya. Untuk itu, ketika kita mendengar ada orang yang kentut, kita dilarang menertawakannya. Karena kita sendiripun pernah mengalaminya.

Dari sahabat Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu ‘anhu,

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah. Beliau menceritakan tentang kisah onta Nabi Sholeh yang disembelih kaumnya yang membangkang. Beliau menafsirkan firman Allah di surat as-Syams. Kemudian beliau menasehati agar bersikap lembut dengan wanita, dan tidak boleh memukulnya.

Kemudian beliau menasehati sikap sahabat yang tertawa ketika mendengar ada yang kentut.

إِلَامَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ؟

“Mengapa kalian mentertawakan kentut yang kalian juga biasa mengalaminya.” (HR. Bukhari 4942 dan Muslim 2855).

Menertawakan Kentut Kebiasaan Jahiliyah

Dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Sunan Turmudzi, Al-Mubarokfuri mengatakan,

وكانوا في الجاهلية إذا وقع ذلك من أحد منهم في مجلس يضحكون فنهاهم عن ذلك

“Dulu mereka (para sahabat) di masa jahiliyah, apabila ada salah satu peserta majlis yang kentut, mereka pada tertawa. Kemudian beliau melarang hal itu.” (Tuhfatul Ahwadzi, 9/189).

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

الإنسان إنما يضحك ويتعجب من شيء لا يقع منه، أما ما يقع منه؛ فإنه لا ينبغي أن يضحك منه، ولهذا عاتب النبي صلى الله عليه وسلم من يضحكون من الضرطة؛ لأن هذا شيء يخرج منهم، وهو عادة عند كثير من الناس.

Umumnya orang akan menertawakan dan terheran dengan sesuatu yang tidak pernah terjadi pada dirinya. Sementara sesuatu yang juga dialami dirinya, tidak selayaknya dia menertawakannya. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela orang yang menertawakan kentut. Karena kentut juga mereka alami. Dan semacam ini (menertawakan kentut) termasuk adat banyak masyarakat. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).
ADVERTISEMENT

Kemudian Imam Ibnu Utsaimin juga menyebutkan satu kaidah,

وفي هذا إشارة إلى أن الإنسان لا ينبغي له أن يعيب غيره فيما يفعله هو بنفسه

Ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang kita juga biasa mengalaminya. Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/120).

Kentut termasuk pembatal Wudhu’ dan Sholat seseorang

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu ada orang dari Hadhromaut mengatakan, “Apa yang dimaksud hadats, wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah pun menjawab,

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Di antaranya adalah kentut tanpa suara atau kentut dengan suara.”[HR. Bukhari no. 135] Para ulama pun sepakat bahwa kentut termasuk pembatal wudhu.[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/128]

Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam shalat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid)

sumber ; http://abangdani.wordpress.com/2013/09/24/menguap-bersin-sendawa-dan-kentut/

Posting Komentar

Donasi

Bagi yang ingin membantu Penyebaran Dakwah : Silahkan Transfer ke Rekening Kami BNI Syari'ah kantor Cabang Surakarta 0348328005
 
Top