Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, menyatakan bahwa pendeta DM (53) telah dinonaktifkan sebagai pendeta di sebuah gereja di daerah Bekasi Timur. Hal ini menyusul pihak majelis gereja pusat mengonfirmasi langsung kepada korban pencabulan yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil dan melahirkan.





“Hari ini kami bertemu dengan utusan majelis gereja pantekosta pusat. Surat pe-nonaktifan sudah ditandatangani,” kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Rury Arif (16/9).

Menurutnya, pihak gereja mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Awalnya, kata dia, tak percaya dengan informasi itu, namun setelah bertemu langsung dengan korban, pihak gereja membuat keputusan sendiri.

“Bahkan direkomendasikan akan dipecat,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan peristiwa itu. Apalagi, pelakunya tak lain adalah seorang panutan di sebuah gereja, sedangkan korbannya adalah jemaatnya sendiri.

“Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya.

Pihaknya, kata dia, mengapresiasi KPAI Kota Bekasi, karena dengan cepat merespon terhadap kasus itu. Tapi, ia juga meminta agar lembaga perlindungan anak tersebut terus memberikan pendampingan dan pengawalan kasus.

“Kami minta polisi segera bertindak,” kata dia.

Seperti diketahui, CV dicabuli oleh pendetanya DM (53) hingga korban melahirkan bayi laki-laki. Pelaku mencabulinya berkali-kali di sebuah hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur pada Februari 2013 lalu dengan dalih melayani gembala tuhan hingga beberapa kali sampai korban hamil. Entah, pelayanan Tuhan seperti apa yang diberikan pendeta bejat ini terhadap gembalanya. Setelah ketahuan hamil, korban diminta ke Semarang, Jawa Tengah. Lima bulan kemudian korban melahirkan, sedangkan anaknya diadopsi oleh orang yang disiapkan pelaku.(rd)

Sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/pendeta-di-bekasi-diduga-cabuli-jemaatnya-yang-masih-abg.html



Pendeta di Bekasi cabuli jemaatnya yang masih ABG


 Merdeka.com - Seorang pendeta di Kota Bekasi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghamili jemaatnya yang masih di bawah umur. Ironisnya, korban pencabulan ketika masih berusia 13 tahun sampai melahirkan anak laki-laki.

"Pelaku DM (53) sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tujuh Agustus lalu. Tapi sampai saat ini belum ada perkembangan terkait laporannya," kata Komisioner KPAI Kota Bekasi Rury Arif, Jumat (11/9).

Rury menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah korban, CV yang kini berusia 15 tahun bercerita kepada keluarganya yang tinggal di bilangan Bekasi Timur. Sebelumnya keluarga mengetahui kalau CV hamil gara-gara pergaulan bebas.

"Korban cerita yang sebenarnya, bahwa yang menghamili adalah guru spiritualnya. Sekarang anaknya diadopsi oleh orang di Jawa Tengah," kata Rury.

Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Februari 2013 lalu. Korban yang merupakan jemaatnya disetubuhi di sebuah hotel kelas melati di bilangan Bekasi Timur.

"Awalnya ketemu di rumah makan, kemudian diajak ke hotel, lalu disetubuhi," katanya.

Sebelumnya, kata dia, korban dan pelaku sudah sering komunikasi melalui pesan singkat. Keduanya sering membahas tentang kegiatan di gerejanya. Namun, komunikasi itu berujung pada perbuatan tak senonoh di sebuah hotel.

"Modusnya agar dilayani karena pelaku mengaku sebagai gembala Tuhan. Karena itu, korban dipaksa untuk melayani bahkan memberikan ancaman," katanya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban mengeluh tak menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata korban hamil. Agar perbuatannya tak diketahui keluarga korban, pelaku berkilah kalau korban sedang mengandung anak iblis.

"Disuruh ke Jawa Tengah, berdoa dan berpuasa. Pergi ke sana juga tanpa sepengetahuan keluarga alias kabur, tapi biaya ditanggung pelaku," katanya.

Setelah lima bulan di sana, korban akhirnya melahirkan bayi laki-laki. Ternyata, kata dia, pelaku sudah menyiapkan seorang ibu angkat untuk mengadopsi anak tersebut.

"Setelah melahirkan, korban dibawa pulang, tapi mampir ke Surabaya dulu. Nah waktu di rumah, korban bercerita sesungguhnya karena merasa mempunyai beban," katanya.

Pengakuan itu diadukan ke KPAI Kota Bekasi, hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sayangnya, belum ada tanda-tanda penyelidikan apalagi penyidikan. Pihaknya berharap kasus tersebut segera diproses.
[cob]

Posting Komentar

Donasi

Bagi yang ingin membantu Penyebaran Dakwah : Silahkan Transfer ke Rekening Kami BNI Syari'ah kantor Cabang Surakarta 0348328005
 
Top